Ujian Nasional Tingkat SLTA dimulai tanggal 15 Apirl 2013

UN Labusel Finish

Posted by Unknown Senin, 29 April 2013 0 komentar
Ujian Nasional tingkat SMA,MA, SMK, Paket C, SMP, MTS dan Paket B serta Wustha sudah selesai. Mudah - mudahan hasilnya bagus walaupun dalam pelaksanaan terganggu oleh ketidaklengkapan naskah UN....
Read More..
Posted by Unknown Sabtu, 06 April 2013 1 komentar

Olimpiade Sans Nasional (OSN) SMA tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2013 telah selesai dilaksanakan.
Pelaksanaan Olimpiade tersebut pada tanggal 4 April 2013 di Aula Yayasan Indonesia Membangun Cikampak Kecamatan Torgamba.
Dengan adanya OSN tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi pelajar untuk menggalih ilmu lebih dalam lagi untuk mencapai cita-cita yang diinginkan.
Pemenang OSN tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan mewakili SMA Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk bersaing dalam OSN tingkat Provinsi Sumatera Utara yang akan segera dilaksanakan menatang.
Read More..

Sosialisasi UN T.P 2012/2013

Posted by Unknown Kamis, 28 Maret 2013 0 komentar
Disdik Labusel akan mengadakan  Rapat Koordinasi dengan Penyelenggara Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 di SMA Swasta Indonesia Membangun Cikampak Kec. Torgamba bersama Kapolsek dan KUPT di seluruh Kecamatan pada tanggal 1 April 2013.
Read More..

Contact Person

Posted by Unknown Minggu, 24 Maret 2013 0 komentar
Irwandi
HP: 085265807256
Email : dinaspendidikan_labusel@yahoo.com
Read More..

jadwal UN 2013

Posted by Unknown 0 komentar
Ujian Nasional SMA dimulai tanggal 15 April 2013
Read More..

APLIKASI CETAK NILAI RAPOR 2013

Posted by Unknown 0 komentar
Bagi SMA, MA dan SMK Kabupaten Labuhanbatu Selatan segera meyerahkan Softcopy nilai raport karena akan decatak di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan paling lambat tanggal 27 Maret 2013
Read More..

ok

Posted by Unknown Rabu, 06 Maret 2013 0 komentar
ok juga
Read More..

CARA MENULIS ARTIKEL DI BLOG

Posted by Unknown 0 komentar
Hal kedua yang sebaiknya diketahui setelah membuat blog di blogger adalah cara menulis artikel di blog dan hal pertama adalah cara mengatur menu setelan blog. Cara menulis artikel di blog khususnya blogger blogspot sangat perlu dipahami seorang blogger agar tulisan bisa maksimal dan pembaca merasa puas. Beberapa hal lain sehubungan cara menulis artikel di blogger.com juga perlu diketahui agar artikel bisa tampil di halaman depan hasil pencarian.

cara membuat blog, cara menambahkan widget blog, cara mengedit template blogspot, cara mempercantik tampilan blogs, panduan kerja online gratis, dan informasi seputar dunia internet

Mengenal Post Editor Blogger.com

Sebelum mulai menulis artikel, bagian bagian dari post editor blogger.com harus diketahui. Beberapa bagian bisa saja dibiarkan standar sesuai pengaturan blogger.com. Beberapa bagian post editor blogger yang dimaksud adalah :
  • Kotak Entri
  • Kotak Penulisan Artikel, dan
  • Setelan Entri.

Cara menulis artikel di blogger

Berikut panduan lengkap cara menulis artikel di blog serta penjelasan masing masing bagian. Untuk masuk ke post editor blogger, klik new post ( gambar pensil ) yang ada di dasbor blog

Halaman penulisan artikel terbagi 5 bagian. Penjelasan masing - masing bagian kurang lebih seperti ini :

1.a Kotak Entri / Judul Artikel. Ketik judul artikel yang anda inginkan pada kotak tersebut. Misalnya : Cara menulis artikel di blogspot.

1.b Tombol "Publikasikan", "Simpan", "Pratinjau", dan "tutup".
  • Publikasikan : Berfungsi untuk menerbitkan atau mempublikasikan  artikel yang telah selesai ditulis. Dalam bahasa yang lebih mudah, tombol ini berfungsi untuk memasukkan artikel kedalam blog dan menampilkannya di internet.
  • Simpan : Berfungsi untuk menyimpan artikel di konsep. Kadang untuk menulis artikel, kita membutuhkan waktu beberapa jam. Karena ada keperluan tapi artikel belum selesai di ketik, gunakan tombol ini untuk menyimpan artikel yang telah di ketik sebelumnya agar bisa melanjutkan menulis artikelnya di lain waktu.
Catatan :
Tools ini bekerja otomatis setiap beberapa menit. Anda juga bisa menggunakannya secara manual sebelum keluar dari post editor blogspot yang artikelnya belum diposting.
  • Pratinjau : Berfungsi untuk melihat tampilan artikel di blog setelah dipublikasikan
  • Tutup : Berfungsi untuk menutup halaman "Post Editor" blogspot dan akan di arahkan ke halaman "All Post" ( Termasuk artikel yang ada di konsep )
2. Tools untuk mengedit tulisan di artikel.
Terlalu banyak tools disini, karena itu saya akan bagi bagian nomor 3 ini menjadi beberapa bagian agar penjelasan "Cara menulis artikel di blogspot" ini lebih mudah dimengerti.

Bagian Pertama, Mode penulisan.

Tombol Compose, HTML, Panah ke kiri dan kanan, Huruf F miring, 2 Huruf T dan kotak dengan tulisan normal.
cara menulis artikel, menulis artikel yang baik, langkah - langkah menulis artikel, teknik menulis artikel, cara menulis artikel yang baik dan benar, cara menulis artikel di blogger, post editor blogspot, panduan menulis artikel yang baik dan benar di blogspot
Gambar 1. Cara menulis artikel di blog
  • Tombol Compose dan HTML : Disebut juga dengan mode Compose dan Mode HTML. Secara default, saat masuk ke post editor blog, anda akan berada pada mode Compose. Gunakan mode compose untuk menulis artikel atau tulisan biasa. Gunakan mode HTML untuk mengedit kode HTML artikel, misalnya menambahkan tag ALT pada gambar, memasukkan text area ke dalam artikel, membuat kotak, dll yang membutuhkan pengeditan kode HTML.
  • Gambar panah ke kiri dan kanan : Berfungsi untuk kembali dan maju atau undo dan redo. Fungsinya sama dengan yang ada di ms word, corel photoshop, dan program lain yang umumnya ada di komputer.
  • Huruf "F" miring : Berfungsi untuk mengatur jenis huruf. Cara menggunakannya : highlight tulisan yang ingin di ganti jenis hurufnya lalu gunakan tools tersebut. Note : Klik, tahan, lalu seret mouse di dekat tulisan untuk highlight tulisan di artikel
  • 2 Huruf T besar : Berfungsi untuk mengatur besar huruf dia artikel. Template blog telah mengatur besar jenis huruf artikel, jika ingin membuat kata atau kalimat dengan huruf yang lebih besar atau kecil, gunakan tools ini. Cara menggunakannya sama dengan cara mengganti jenis huruf.
  •  Kotak putih dengan tulisan "Normal" : Cara menggunakannya sama dengan cara mengganti huruf. Gunakan "normal" untuk tulisan biasa.

Bagian kedua, Pengaturan teks

Huruf "B", "I", "U", dan ABC. Cara menggunakan tools ini sama dengan cara mengganti jenis huruf tulisan. Fungsi masing masing tools :
cara menulis artikel, menulis artikel yang baik, langkah - langkah menulis artikel, teknik menulis artikel, cara menulis artikel yang baik dan benar, cara menulis artikel di blogger, post editor blogspot, panduan menulis artikel yang baik dan benar di blogspot
Gambar 2. Cara menulis artikel di blog
  • B : Untuk membuat huruf BOLD ( Huruf tebal )
  • I : Untuk membuat tulisan miring
  • U : Untuk membuat huruf dengan garis bawah
  • ABC : Untuk membuat coretan pada tulisan.

Bagian ketiga, menghias teks tulisan.

Huruf A besar dan gambar pensil patah, eh sorry, gambar kaki, bukan, gambar pipa, cara menulis artikel, menulis artikel yang baik, langkah - langkah menulis artikel, teknik menulis artikel, cara menulis artikel yang baik dan benar, cara menulis artikel di blogger, post editor blogspot, panduan menulis artikel yang baik dan benar di blogspot sepertinya masih salah. Saya juga tidak tahu itu gambar apa. Lihat saja gambar di bawah ini :

cara menulis artikel, menulis artikel yang baik, langkah - langkah menulis artikel, teknik menulis artikel, cara menulis artikel yang baik dan benar, cara menulis artikel di blogger, post editor blogspot, panduan menulis artikel yang baik dan benar di blogspot
Gambar 3. Cara menulis artikel di blog
  • Huruf A besar : berfungsi untuk memberi warna pada tulisan ( Huruf, Kata atau Kalimat )
  • Gambar tidak tidak tahu namanya cara menulis artikel, menulis artikel yang baik, langkah - langkah menulis artikel, teknik menulis artikel, cara menulis artikel yang baik dan benar, cara menulis artikel di blogger, post editor blogspot, panduan menulis artikel yang baik dan benar di blogspot: Berfungsi untuk memberikan background ( Latar belakang ) warna pada tulisan. Cara menggunakan kedua tools ini sama dengan cara mengganti jenis huruf.

Bagian ke empat, import elemen.

Tulisan Link, Gambar Pemandangan, Palang Hitam, dan Kertas Robek.
cara menulis artikel, menulis artikel yang baik, langkah - langkah menulis artikel, teknik menulis artikel, cara menulis artikel yang baik dan benar, cara menulis artikel di blogger, post editor blogspot, panduan menulis artikel yang baik dan benar di blogspot
Gambar 4. Cara menulis artikel di blog
  • Tulisan link : Berfungsi untuk memberi link pada kata atau kalimat di artikel. Cara menggunakannya : highlight tulisan yang ingin di beri link, lalu klik tools tersebut. Pada kotak Popoup window yang muncul, masukkan url tujuan link pada kotak "Web Address" lalu klik "OK".
  • Gambar pemandangan : Berfungsi untuk memasukkan gambar ke dalam artikel. Cara menggunakannya : Klik tools tersebut, saat muncul kotak dialog, pilih sumber gambar anda lalu klik tombol "Add Selected". Penjelasan lengkap bagian ini akan saya bahas di artikel khusus.
  • Palang Hitam. Saya menyebutnya seperti itu karena saya juga tidak tahu itu gambar apa. Sepertinya lebih mirip dengan yang dipakai tim pembuat film action cara menulis artikel, menulis artikel yang baik, langkah - langkah menulis artikel, teknik menulis artikel, cara menulis artikel yang baik dan benar, cara menulis artikel di blogger, post editor blogspot, panduan menulis artikel yang baik dan benar di blogspot cara menulis artikel, menulis artikel yang baik, langkah - langkah menulis artikel, teknik menulis artikel, cara menulis artikel yang baik dan benar, cara menulis artikel di blogger, post editor blogspot, panduan menulis artikel yang baik dan benar di blogspot . Fungsinya untuk memasukkan Video ke dalam artikel. Cara menggunakannya sama dengan cara memasukkan gambar ke dalam artikel.
  • Kertas Robek. Berfungsi untuk memotong artikel agar artikel yang tampil di homepage ( beranda / halaman depan blog ) tidak terlalu panjang. Sangat jarang blogger yang menggunakan tools ini. Kebanyakan menggunakan "Read More" otomatis agar tampilan home page blog lebih rapih dan lebih menarik. Contohnya bisa anda lihat di halaman depan blog ini dengan mengklik menu "Home" di bagian atas blog ini ( selama Read More dan Menu Horisontal tempat "Home" duduk santai belum di ganti dengan widget yang lain ).

Bagian ke lima, Perataan dan bulleting

Tulisan kecil rata kiri, Tulisan 123 berjejer kebawah, 3 lingkaran berjejer ke bawah, gambar 2 cangkul patah dan abc checklist

cara menulis artikel, menulis artikel yang baik, langkah - langkah menulis artikel, teknik menulis artikel, cara menulis artikel yang baik dan benar, cara menulis artikel di blogger, post editor blogspot, panduan menulis artikel yang baik dan benar di blogspot
Gambar 5. Cara menulis artikel di blog
  • Tulisan kecil rata kiri ( Alignment ) : Berfungsi untuk mengatur perataan huruf. Cara menggunkannya sama dengan cara mengganti huruf
  • Tulisan 123 berjejer ke bawah ( Numbered List ) : Berfungsi untuk memberikan penomoran pada tulisan.
  • 3 Lingkaran berjejer ke bawah ( Bullet List ) : Berfungsi untuk memberikan bullet ( icon kecil di depan kalimat ).
  • Gambar Cangkul patah ( Quote ) : Berfungsi untuk memberikan quote / blockquote pada kalimat yang kita inginkan.
  • Huruf T dengan silang Merah : berfungsi untuk menghapus format tulisan, misalnya menghilangkan bullet pada kalimat.
  • Huruf ABC dengan Tanda checklist : Berfungsi untuk melihat spelling tulisan di artikel.
4. Gambar 4 adalah kotak untuk menulis artikel. Untuk menulis artikel lalu menampilkannya di blog, anda harus menggunakan kotak ini  cara menulis artikel, menulis artikel yang baik, langkah - langkah menulis artikel, teknik menulis artikel, cara menulis artikel yang baik dan benar, cara menulis artikel di blogger, post editor blogspot, panduan menulis artikel yang baik dan benar di blogspot.

5. Setelan Entri
Setelan Entri berfungsi sebagai menu makanan tambahan artikel. Penjelasan masing masing tools di bagian 5 ini adalah sebagai berikut :
  • Label : Berfungsi untuk memberi label pada tulisan. misalnya artikel dengan judul "Cara menulis artikel di blog" di beri label "dasar blogspot". Sebuah artikel bisa diberi beberapa label. Misalnya : dasar blogspot, tutrial, blogspot. Jika menggunakan beberapa label pada 1 tulisan, pisahkan label satu dan yang lain dengan koma. Cara menggunakannya : klik Tulisan "Label", masukkan nama label yang di inginkan pada kotak yang tersedia, lalu klik "Simpan".
  • Jadwal : Berfungsi untuk mengatur waktu penerbitan artikel yang di inginkan.
  • Lokasi : Berfungsi untuk menentukan lokasi anda.  Cara menggunakannya : Klik tulisan "Lokasi". Masukan nama kota dan negara pada kotak putih lalu klik "Search". Jika kota sudah ditemukan ( Lihat gambar petanya ), klik tombol "Selesai".
  • Tautan Lampiran : Befungsi untuk melampirkan Link pada artikel
  • Uraian penelusuran : Berfungsi untuk memasukkan deskripsi artikel.
  • Pilihan : Berfungsi untuk mengatur komentar artikel, Penafsiran HTML, dan perintah Enter.
Bagian 5 ini cukup mudah dimengerti jadi penjelasannya singkat saja. Kepala sudah mulai pusing dan artikelnya juga sudah terlalu panjang. Saya ahiri sampai disini hubungan kita

Penutup

Akhirnya selesai juga artikel "Cara menulis artikel di blogger blogspot". Tutorial blogger yang akan saya tulis di artikel berikutnya akan lebih ekstrim, pastikan anda tidak ketinggalan artikel tutorial blog lain dengan berlanggan artikel gratis via email atau menjadi fans facebook bloggerbugis atau follow via twitter dan google plus. Sampai jumpa di artikel berikutnya...
Read More..
Posted by Unknown Selasa, 05 Maret 2013 0 komentar
Read More..

perpres nomor 70 tahun 2012

Posted by Unknown Senin, 04 Maret 2013 0 komentar
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan
perlu percepatan pelaksanaan belanja Negara;
b. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja
Negara perlu percepatan pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
c. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah perlu penyempurnaan pengaturan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan …
- 2 -
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 8, angka 9,
angka 24, angka 25, dan angka 26 diubah, serta diantara
angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu
angka 4a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 …
- 3 -
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan
untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/
Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang
prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa.
2. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/
Institusi, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah
instansi/institusi yang menggunakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3. Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang
kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa milik
Negara/Daerah di masing-masing K/L/D/I.
4. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga
Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan
merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor
106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
4a. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Pengguna ...
- 4 -
5. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna
APBN/APBD.
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA
adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk
menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah
untuk menggunakan APBD.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut
PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
8. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP
adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat
permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit
yang sudah ada.
9. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk
melaksanakan Pengadaan Langsung.
10. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah
panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang
bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
11. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas
intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP
adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi organisasi.
12. Penyedia …
- 5 -
12. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
13. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi
ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi,
korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
14. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun
tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang
dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau
dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
15. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan
atau pembuatan wujud fisik lainnya.
16. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang
keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir
(brainware).
17. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan
kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan
(skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah
dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan
jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dan pengadaan Barang.
18. Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari
pemanfaatan kreatifitas, gagasan orisinal, keterampilan,
dan bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan
serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan
pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta.
19. Sertifikat ...
- 6 -
19. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda
bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan
kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
20. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana
pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau
diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab
anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok
masyarakat.
21. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan
oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang
memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh
para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
22. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK
dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana
Swakelola.
23. Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk
semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memenuhi syarat.
24. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia
yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk
pekerjaan yang kompleks.
25. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai
paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
26. Pemilihan ...
- 7 -
26. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai
paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
27. Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh
semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi
syarat.
28. Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai
paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
29. Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang
memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan
inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat
ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
30. Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang
memperlombakan barang/benda tertentu yang tidak
mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak
dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan
31. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan
Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung
1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
32. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa
langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui
Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.
33. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi
kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah.
34. Usaha ...
- 8 -
34. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
35. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan,
adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan
dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan
oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa
kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin
terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
36. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan
teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan
peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan
yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).
37. Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan
menggunakan teknologi informasi dan transaksi
elektronik sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
38. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya
disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk
untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik.
39. E-Tendering ...
- 9 -
39. E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia
Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat
diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar
pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara
menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu
yang telah ditentukan.
40. Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem
informasi elektronik yang memuat daftar, jenis,
spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari
berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
41. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa
melalui sistem katalog elektronik.
42. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem
informasi elektronik yang terkait dengan informasi
Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola
oleh LKPP.
2. Penjelasan Pasal 4 huruf c ditambahkan 1 (satu) butir, yaitu
butir e, dan huruf d ditambahkan 1 (satu) butir yaitu
butir x, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 4.
3. Penjelasan Pasal 6 huruf e diubah sebagaimana tercantum
dalam Penjelasan Pasal 6.
4. Diantara huruf b dan huruf c ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1
huruf yaitu huruf b1, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (4) dan
Penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 7 …
- 10 -
Pasal 7
(1) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan
melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan
melalui Swakelola terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
b1. ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan; dan
c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2a) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat sebagaimana
disebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat tahun
anggaran.
(3) PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan
untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c
diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi:
Pasal 11 …
- 11 -
Pasal 11
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai
berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/
Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani
Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat
perjanjian:
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/
Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan
Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/
Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara
Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk
penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan
pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Selain ...
- 12 -
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK
dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi
penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan
tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan
dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
6. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf f diubah, dan diantara
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (2a)
dan ayat (2b) serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4),
serta Penjelasan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA
untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki ...
- 13 -
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta
manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan
memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta
tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan
Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
dan
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/
Jasa.
(2a) Persyaratan tidak menjabat sebagai PPSPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f,
dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai
PPK.
(2b) Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi
persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan
pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk:
a. PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di
K/L/D/I; dan/atau
b. PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
(3) Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c adalah:
a. berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu
(S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin
sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
b. memiliki ...
- 14 -
b. memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun
terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan
dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok
dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
(4) Dalam hal jumlah Pegawai Negeri yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a terbatas, persyaratan pada ayat (3) huruf a
dapat diganti dengan paling kurang golongan IIIa atau
disetarakan dengan golongan IIIa.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi
diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan
pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/
Jasa.
(2) ULP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/
Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
8. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan
oleh Kelompok Kerja ULP.
(2) Keanggotaan ...
- 15 -
(2) Keanggotaan Kelompok Kerja ULP wajib ditetapkan
untuk:
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah);
b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Anggota Kelompok Kerja ULP berjumlah gasal
beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat
ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
(4) Kelompok Kerja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi
penjelasan teknis.
9. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan.
(2) Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling
tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat
Pengadaan.
(3) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang
Pejabat Pengadaan.
10. Ketentuan ...
- 16 -
10. Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat
(6) dan ayat (7) diubah, serta diantara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), dan diantara ayat (2)
dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga
Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab
dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi
tugas ULP/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur
Pengadaan;
e. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/
Jasa sesuai dengan kompetensi yang
dipersyaratkan; dan
f. menandatangani Pakta Integritas.
(1a) Persyaratan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/
Jasa pada ayat (1) huruf e dapat dikecualikan untuk
Kepala ULP.
(2) Tugas ...
- 17 -
(2) Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/
Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/
Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi masing-masing dan papan
pengumuman resmi untuk masyarakat serta
menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam
Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui
prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga
terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
1) menjawab sanggahan;
2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung
untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling
tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah); atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk
paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang
bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
3) menyampaikan …
- 18 -
3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan
Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
kepada PPK;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia
Barang/Jasa;
5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan
kepada Kepala ULP.
h. khusus Pejabat Pengadaan:
1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pengadaan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
dan/atau
b) Pengadaan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai
paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah);
2) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan
Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
kepada PPK;
3) menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia
Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan
4) membuat laporan mengenai proses Pengadaan
Pengadaan kepada PA/KPA.
i. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
(2a) Tugas ...
- 19 -
(2a) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan
ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/
jasa di ULP dan melaporkan apabila ada
penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/
Pimpinan Institusi;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan
Sumber Daya Manusia ULP;
f. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota
Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masingmasing
Kelompok Kerja ULP; dan
g. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok
Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/
Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan
pelanggaran peraturan perundang-undangan
dan/atau KKN.
(3) Selain tugas pokok dan kewewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat
mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(4) Kepala ...
- 20 -
(4) Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan berasal dari Pegawai Negeri, baik dari
instansi sendiri maupun instansi lainnya.
(5) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (4), untuk :
a. Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang
memiliki keterbatasan pegawai yang berstatus
Pegawai Negeri, Kepala ULP/anggota Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari
pegawai tetap Lembaga/Institusi Pengguna APBN/
APBD yang bukan Pegawai Negeri.
b. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, Kepala
ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan dapat berasal dari bukan Pegawai
Negeri.
(6) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus
dan/atau memerlukan keahlian khusus, Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan
tenaga ahli yang berasal dari Pegawai Negeri atau
swasta.
(7) Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang
duduk sebagai:
a. PPK;
b. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
c. Bendahara; dan
d. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/
anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang
dibutuhkan instansinya.
11. Ketentuan …
- 21 -
11. Ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf e diubah, sehingga Pasal
18 berbunyi:
Pasal 18
(1) PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan.
(2) Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri
maupun instansi lainnya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi
lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat
Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai
negeri.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab
dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan
Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
(5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan
kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menerima …
- 22 -
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah
melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah
Terima Hasil Pekerjaan.
(6) Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan
keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga
ahli untuk membantu pelaksanaan tugas
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(7) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan oleh PA/KPA.
(8) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a,
dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa
Konsultansi yang bersangkutan.
12. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan
ayat (2) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), dan
Penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan
untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis
dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
c. memperoleh …
- 23 -
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan
sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c,
dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan
dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan
Barang/Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan
kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus
mempunyai perjanjian kerja sama operasi/
kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan
perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang
sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang
pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha nonkecil,
kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa
Konsultansi;
i. khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki
dukungan keuangan dari bank;
j. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan
Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa
Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = ...
- 24 -
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
dan
b) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket
(KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2
(satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang
dapat ditangani pada saat bersamaan selama
kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
k. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/
atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
l. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta
memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal
23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan
PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3
(tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
m. secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada Kontrak;
n. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
o. memiliki ...
- 25 -
o. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat
dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
p. menandatangani Pakta Integritas.
(1a) Dengan tetap mengedepankan prinsip–prinsip
pengadaan dan kaidah bisnis yang baik, persyaratan
bagi Penyedia Barang/Jasa asing dikecualikan dari
ketentuan ayat (1) huruf d, huruf j, dan huruf l.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf i,
dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa orang
perorangan.
(3) Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/
Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan K/L/D/I.
(4) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya
menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang
menjadi Penyedia Barang/Jasa.
13. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf c diubah, sehingga Pasal
22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa
sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masingmasing.
(2) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa
yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
b. kegiatan ...
- 26 -
b. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa
yang akan dibiayai berdasarkan kerja sama antar
K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing),
sepanjang diperlukan.
(3) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang
diperlukan K/L/D/I;
b. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran
untuk Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2);
c. menetapkan kebijakan umum tentang:
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
4) penetapan penggunaan produk dalam negeri.
d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
(4) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
paling sedikit memuat:
a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
b. waktu pelaksanaan yang diperlukan;
c. spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan;
dan
d. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
14. Ketentuan …
- 27 -
14. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa
pada K/L/D/I untuk Tahun Anggaran berikutnya,
harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan.
(2) K/L/D/I menyediakan biaya pendukung pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dari APBN/
APBD, yang meliputi:
a. honorarium personil organisasi Pengadaan
Barang/Jasa termasuk tim teknis, tim pendukung
dan staf proyek;
b. biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa
termasuk biaya pengumuman ulang;
c. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/
Jasa; dan
d. biaya lainnya yang diperlukan.
(3) K/L/D/I menyediakan biaya pendukung untuk
pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang
pengadaannya akan dilakukan pada Tahun Anggaran
berikutnya.
(4) K/L/D/I dapat mengusulkan besaran standar biaya
terkait honorarium bagi personil organisasi pengadaan,
sebagai masukan/pertimbangan dalam penetapan
standar biaya oleh Menteri Keuangan/Kepala Daerah.
15. Ketentuan …
- 28 -
15. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan diantara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a)
dan ayat (1b), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/
Jasa pada masing-masing Kementerian/Lembaga/
Institusi secara terbuka kepada masyarakat luas
setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/
Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR.
(1a) PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana
Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada
masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan
rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas
dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan
DPRD.
(1b) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan,
apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling kurang berisi:
a. nama dan alamat Pengguna Anggaran;
b. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. lokasi pekerjaan; dan
d. perkiraan besaran biaya.
(3) Pengumuman …
- 29 -
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dalam website Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan
pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal
Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(4) K/L/D/I mengumumkan rencana pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa yang Kontraknya akan
dilaksanakan pada Tahun Anggaran berikutnya/yang
akan datang.
16. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah,
sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26
(1) Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/
atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung
jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau
kelompok masyarakat.
(2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola
meliputi:
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan
teknis sumber daya manusia, serta sesuai dengan
tugas dan fungsi K/L/D/I;
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya
memerlukan partisipasi langsung masyarakat
setempat atau dikelola oleh K/L/D/I;
c. pekerjaan ...
- 30 -
c. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi
atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia
Barang/Jasa;
d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat
dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga
apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa
akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang
besar;
e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran,
seminar, lokakarya atau penyuluhan;
f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project)
dan survei yang bersifat khusus untuk
pengembangan teknologi/metode kerja yang belum
dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
g. pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan
kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium,
dan pengembangan sistem tertentu;
h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang
bersangkutan;
i. pekerjaan Industri Kreatif, inovatif, dan budaya
dalam negeri;
j. penelitian dan pengembangan dalam negeri;
dan/atau
k. pekerjaan pengembangan industri pertahanan,
industri alutsista, dan industri almatsus dalam
negeri.
(3) Prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban pekerjaan.
(4) Pengadaan ...
- 31 -
(4) Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh:
a. K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran;
b. Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola;
dan/atau
c. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
(5) PA/KPA menetapkan jenis pekerjaan serta pihak yang
akan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara
Swakelola.
17. Penjelasan Pasal 31 huruf c dan huruf d diubah
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 31.
18. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas
kegiatan:
a. perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. pemilihan sistem pengadaan;
c. penetapan metode penilaian kualifikasi;
d. penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/
Jasa;
e. penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
dan
f. penetapan HPS.
(2) Proses persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa
dilakukan setelah Rencana Umum Pengadaan
ditetapkan.
19. Ketentuan …
- 32 -
19. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan
ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga
Pasal 35 berbunyi:
Pasal 35
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan
menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(2) Pemilihan Penyedia Barang dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas;
c. Pelelangan Sederhana;
d. Penunjukan Langsung;
e. Pengadaan Langsung; atau
f. Kontes.
(3) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan
dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas;
c. Pemilihan Langsung;
d. Penunjukan Langsung; atau
e. Pengadaan Langsung.
(3a) Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan …
- 33 -
b. Pelelangan Sederhana;
c. Penunjukan Langsung;
d. Pengadaan Langsung; atau
e. Sayembara.
(4) Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan
Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil
Industri Kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri.
20. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode
Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi.
(2) Khusus untuk Pengadan Barang/Pekerjaan Konstruksi
yang bersifat kompleks dan diyakini jumlah
penyedianya terbatas, pemilihan Penyedia Barang/
Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan
Pelelangan Terbatas.
(3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya melalui Metode Pelelangan Umum diumumkan
paling kurang di website Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah/Institusi, papan pengumuman
resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan
Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan
dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi
dapat mengikutinya.
(4) Dalam ...
- 34 -
(4) Dalam Pelelangan Umum tidak ada negosiasi teknis dan
harga.
21. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai
paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
dapat dilakukan dengan:
a. Pelelangan Sederhana untuk Pengadaan Barang/
Jasa Lainnya; atau
b. Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi.
(2) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung
dilakukan melalui proses pascakualifikasi.
(3) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung
diumumkan sekurang-kurangnya di website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi,
papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan
Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga
masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan
memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(4) Dalam Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung
tidak ada negosiasi teknis dan harga.
22. Diantara ayat (4) huruf c dan huruf d Pasal 38 disisipkan 1
(satu) huruf yaitu huruf c1, dan ditambahkan 1 (satu) huruf
pada ayat (5) yaitu huruf h, serta Penjelasan ayat (2) diubah,
sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38 …
- 35 -
Pasal 38
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat
dilakukan dalam hal:
a. keadaan tertentu; dan/atau
b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi
khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
(2) Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang
1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan
dan/atau memenuhi kualifikasi.
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik
teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang
sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara
teknis dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan
dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan
sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya
harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
1) pertahanan negara;
2) keamanan dan ketertiban masyarakat;
3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang
pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/
harus dilakukan segera, termasuk:
a) akibat …
- 36 -
a) akibat bencana alam dan/atau bencana non
alam dan/atau bencana sosial;
b) dalam rangka pencegahan bencana;dan/atau
c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang
dapat menghentikan kegiatan pelayanan
publik.
b. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi
yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen
internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil
Presiden;
c. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang
ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan
yang menyangkut keamanan dan ketertiban
masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
c1. kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan
intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai
dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan; atau
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu)
Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu)
pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak
yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten,
atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan
untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
(5) Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/
Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang
memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Barang/ ...
- 37 -
a. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang
ditetapkan pemerintah;
b. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan
satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan
tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan
yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/
diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
c. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan
dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya
ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
d. Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat,
obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka
menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan
peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang
jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri
yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
e. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga
khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan
secara luas kepada masyarakat;
f. sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya
terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat;
g. lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa
ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan
ketentuan dan tata cara pembayaran serta
penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan;
atau
h. Pekerjaan ...
- 38 -
h. Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang
dilaksanakan oleh pengembang/developer yang
bersangkutan.
23. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus,
sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah), dengan ketentuan:
a. kebutuhan operasional K/L/D/I;
b. teknologi sederhana;
c. risiko kecil; dan/atau
d. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha
orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil
serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan
yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat
dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
koperasi kecil.
(2) Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga
yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(3) Dihapus.
(4) PA/ …
- 39 -
(4) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan
Langsung sebagai alasan untuk memecah paket
Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud
untuk menghindari pelelangan.
24. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 42
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi pada prinsipnya
dilakukan melalui Metode Seleksi Umum.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Metode
Seleksi Umum diumumkan sekurang-kurangnya di
website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi, papan pengumuman resmi untuk masyarakat,
dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga
masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat serta
memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(3) Daftar pendek dalam Seleksi Umum berjumlah 5 (lima)
sampai 7 (tujuh) Penyedia Jasa Konsultansi.
25. Ketentuan Pasal 43 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 43
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Seleksi Sederhana dapat dilakukan terhadap Pengadaan
Jasa Konsultansi dalam hal Seleksi Umum dinilai tidak
efisien dari segi biaya seleksi.
(2) Seleksi ...
- 40 -
(2) Seleksi Sederhana dapat dilakukan untuk pengadaan
Jasa Konsultansi yang:
a. bersifat sederhana; dan
b. bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Metode
Seleksi Sederhana diumumkan paling kurang di website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi,
papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan
Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga
masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan
memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(4) Daftar pendek dalam Seleksi Sederhana berjumlah 3
(tiga) sampai 5 (lima) Penyedia Jasa Konsultansi.
26. Ketentuan Pasal 47 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6),
serta Penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan
menetapkan metode pemasukan Dokumen Penawaran.
(2) Metode pemasukan Dokumen Penawaran terdiri atas:
a. metode satu sampul;
b. metode dua sampul; atau
c. metode dua tahap.
(3) Metode ...
- 41 -
(3) Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan
Barang/Jasa yang sederhana, dimana evaluasi teknis
tidak dipengaruhi oleh harga dan memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a. Pekerjaan yang bersifat sederhana dengan standar
harga yang telah ditetapkan Pemerintah;
b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan KAK yang
sederhana; atau
c. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang spesifikasi teknis atau volumenya
dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen
Pengadaan.
(4) Selain Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki
karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
metode satu sampul digunakan dalam Penunjukan
Langsung/Pengadaan Langsung/Kontes/Sayembara.
(5) Metode dua sampul digunakan untuk Pengadaan
Barang/Jasa dimana evaluasi teknis dipengaruhi oleh
penawaran harga, dan digunakan untuk:
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang menggunakan evaluasi sistem nilai
atau sistem biaya selama umur ekonomis.
b. Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki
karakteristik sebagai berikut:
1) dibutuhkan penilaian yang terpisah antara
persyaratan teknis dengan harga penawaran,
agar penilaian harga tidak mempengaruhi
penilaian teknis; atau
2) pekerjaan …
- 42 -
2) pekerjaan bersifat kompleks sehingga diperlukan
evaluasi teknis yang lebih mendalam.
(6) Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Pekerjaan bersifat kompleks;
b. memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan
sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau
efisiensi pengoperasian dan pemeliharan
peralatannya;
c. mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem
dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
d. membutuhkan waktu evaluasi teknis yang lama;
dan/atau
e. membutuhkan penyetaraan teknis.
27. Ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan ayat (5) diubah, dan
diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu
ayat (3a), serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6),
sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri
atas:
a. sistem gugur;
b. sistem nilai; dan
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(2) Metode …
- 43 -
(2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya
menggunakan penilaian sistem gugur.
(3) Evaluasi sistem nilai digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan
harga, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi
oleh kualitas teknis.
(3a) Evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan
faktor-faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional,
biaya pemeliharaan, dan jangka waktu operasi tertentu.
(4) Sistem nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. besaran bobot biaya antara 70% (tujuh puluh
perseratus) sampai dengan 90% (sembilan puluh
perseratus) dari total bobot keseluruhan;
b. unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau
yang dapat dikuantifikasikan; dan
c. tata cara dan kriteria penilaian harus dicantumkan
dengan jelas dan rinci dalam Dokumen Pengadaan.
(5) Dalam melakukan evaluasi Kelompok Kerja ULP/
Pejabat Pengadaan dilarang mengubah, menambah
dan/atau mengurangi kriteria serta tata cara evaluasi
setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
(6) Metode dua tahap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (6) dapat menggunakan metode evaluasi
sistem gugur, sistem nilai, atau sistem penilaian biaya
selama umur ekonomis.
28. Ketentuan …
- 44 -
28. Ketentuan Pasal 49 ayat (7) huruf d diubah dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga Pasal 49
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi dapat dilakukan dengan
menggunakan:
a. metode evaluasi berdasarkan kualitas;
b. metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya;
c. metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran; atau
d. metode evaluasi berdasarkan biaya terendah.
(2) Metode evaluasi berdasarkan kualitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk
pekerjaan yang:
a. mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai
faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat
(outcome) secara keseluruhan; dan/atau
b. lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK.
(3) Metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
digunakan untuk pekerjaan yang:
a. lingkup, keluaran (output), waktu penugasan, dan
hal-hal lain dapat diperkirakan dengan baik dalam
KAK; dan/atau
b. besarnya biaya dapat ditentukan dengan mudah,
jelas, dan tepat.
(4) Metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
digunakan untuk pekerjaan:
a. sudah ...
- 45 -
a. sudah ada aturan yang mengatur (standar);
b. dapat dirinci dengan tepat; atau
c. anggarannya tidak melampaui pagu tertentu.
(5) Metode evaluasi berdasarkan biaya terendah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sederhana
dan standar.
(6) Dalam evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya,
pembobotan nilai teknis dan biaya diatur dengan
ketentuan:
a. bobot penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80;
b. bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40.
(7) Semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi
harus diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Harga Satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu biaya
langsung non-personil yang dapat diganti
(reimburseable cost) dan/atau biaya langsung
personil yang dinilai tidak wajar;
b. aspek biaya yang perlu diklarifikasi atau negosiasi
terutama:
1) kesesuaian rencana kerja dengan jenis
pengeluaran biaya;
2) volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
3) biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang
berlaku di pasar/kewajaran biaya;
c. klarifikasi ...
- 46 -
c. klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya
langsung personil dilakukan berdasarkan daftar gaji
yang telah diaudit dan/atau bukti setor Pajak
Penghasilan tenaga ahli konsultan yang
bersangkutan;
d. biaya satuan dari biaya langsung personil paling
tinggi 4 (empat) kali gaji dasar yang diterima tenaga
ahli tetap dan paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali
penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap;
dan
e. unit biaya langsung personil dihitung berdasarkan
satuan waktu yang telah ditetapkan.
(8) Dikecualikan dari ketentuan ayat (7) huruf c dan d,
untuk seleksi internasional, dengan ketentuan:
a. negosiasi terhadap unit biaya langsung personil
dapat dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah
diaudit, bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli,
atau pernyataan Penyedia yang bersangkutan
tentang kewajaran besaran tenaga ahli (billing rate)
yang memuat kesanggupan untuk dijadikan dasar
audit;
b. besaran biaya langsung personil dapat mengacu
kepada unit biaya personil yang berlaku di luar
negeri.
29. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 50
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50 …
- 47 -
Pasal 50
(1) PPK menetapkan jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
dalam rancangan kontrak.
(2) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.
(3) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan cara
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, terdiri atas:
a. Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak Harga Satuan;
c. Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;
d. Kontrak Persentase; dan
e. Kontrak Terima Jadi (Turnkey).
(4) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan
pembebanan Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. Kontrak Tahun Tunggal; dan
b. Kontrak Tahun Jamak.
(5) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan sumber
pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c, terdiri atas:
a. Kontrak Pengadaan Tunggal;
b. Kontrak Pengadaan Bersama; dan
c. Kontrak ...
- 48 -
c. Kontrak Payung (Framework Contract).
(6) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan jenis
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
d, terdiri atas:
a. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
b. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
30. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan
ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga
Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang
pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran
selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran.
(2) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang
pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1
(satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan :
a. Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan
untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai
dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit,
penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara,
makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan,
pengadaan pita cukai, layanan pembuangan
sampah, dan pengadaan jasa cleaning service.
b. Menteri ...
- 49 -
b. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya
diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan kegiatan yang nilainya sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang
tidak termasuk dalam kriteria kegiatan
sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (2) huruf a.
(2a) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf b diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak dokumen diterima secara lengkap.
(3) Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah
disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
31. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 53
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Kontrak Pengadaan Tunggal merupakan Kontrak yang
dibuat oleh 1 (satu) PPK dengan 1 (satu) Penyedia
Barang/Jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan
tertentu dalam waktu tertentu.
(2) Kontrak Pengadaan Bersama merupakan Kontrak
antara beberapa PPK dengan 1 (satu) Penyedia
Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan masingmasing
PPK yang menandatangani Kontrak.
(3) Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan
Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan
Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh
K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diadakan …
- 50 -
a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang
lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin,
dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan
volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat
ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan
b. pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan
Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/
pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas
pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/Jasa secara nyata.
(4) Pembebanan anggaran untuk Kontrak Pengadaan
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur
dalam kesepakatan pendanaan bersama.
32. Ketentuan Pasal 55 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas:
a. bukti pembelian;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja (SPK); dan
d. surat perjanjian.
(2) Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa
yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
(3) Kuitansi …
- 51 -
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang
nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk
Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, digunakan untuk Pengadaan Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk
Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
33. Ketentuan Pasal 56 ayat (4), ayat (7), dan ayat (11) diubah,
dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (4a), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan
kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan
tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa.
(2) Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu
prakualifikasi atau pascakualifikasi.
(3) Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi
yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran.
(4) Prakualifikasi …
- 52 -
(4) Prakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai
berikut:
a. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi;
b. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya yang bersifat kompleks melalui
Pelelangan Umum;
c. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya yang menggunakan Metode
Penunjukan Langsung, kecuali untuk penanganan
darurat; atau
d. Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung.
(4a) Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf d, dikecualikan untuk Pengadaan Langsung
Barang/Jasa Lainnya.
(5) Proses penilaian kualifikasi untuk Penunjukan
Langsung dalam penanganan darurat dilakukan
bersamaan dengan pemasukan Dokumen Penawaran.
(6) Proses prakualifikasi menghasilkan:
a. daftar calon Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
b. daftar pendek calon Penyedia Jasa Konsultansi.
(7) Dalam proses prakualifikasi, Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan segera membuka dan
mengevaluasi Dokumen Kualifikasi paling lama 2 (dua)
hari kerja setelah diterima.
(8) Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi
yang dilakukan setelah pemasukan penawaran.
(9) Pascakualifikasi …
- 53 -
(9) Pascakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan
sebagai berikut:
a. Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untuk
Pekerjaan Kompleks;
b. Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan
c. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
(10) ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah
persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif
serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan
Peraturan Presiden ini.
(11) ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses
kualifikasi dengan ketentuan:
a. meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir
kualifikasi;
b. tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan
kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi; dan
c. pembuktian kualifikasi pada pelelangan/seleksi
internasional dapat dilakukan dengan meminta
dokumen yang dapat membuktikan kompetensi
calon Penyedia Barang/Jasa.
(12) Penilaian kualifikasi dilakukan dengan metode:
a. Sistem Gugur, untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya;
b. Sistem Nilai untuk Pengadaan Jasa Konsultansi.
34. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 57 …
- 54 -
Pasal 57
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan metode Pelelangan Umum meliputi
tahapan sebagai berikut:
a. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atau
Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi,
metode dua sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman dan/atau undangan prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
4) pembuktian kualifikasi;
5) penetapan hasil kualifikasi;
6) pengumuman hasil kualifikasi;
7) sanggahan kualifikasi;
8) undangan;
9) pengambilan Dokumen Pemilihan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran;
12) pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
13) evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
14) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang
lulus evaluasi sampul I;
15) pembukaan ...
- 55 -
15) pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
16) evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
17) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
18) penetapan pemenang;
19) pengumuman pemenang;
20) sanggahan; dan
21) sanggahan banding (apabila diperlukan).
b. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atau
Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi,
metode dua tahap yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi dan/atau
undangan prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
4) pembuktian kualifikasi;
5) penetapan hasil kualifikasi;
6) pengumuman hasil kualifikasi;
7) sanggahan kualifikasi;
8) undangan;
9) pengambilan Dokumen Pemilihan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan ...
- 56 -
11) pemasukan Dokumen Penawaran tahap I;
12) pembukaan Dokumen Penawaran tahap I;
13) evaluasi Dokumen Penawaran tahap I;
14) melakukan penyetaraan teknis apabila
diperlukan, kecuali untuk metode evaluasi
sistem nilai;
15) penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I;
16) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang
lulus evaluasi tahap I;
17) pemasukan Dokumen Penawaran tahap II;
18) pembukaan Dokumen Penawaran tahap II;
19) evaluasi Dokumen Penawaran tahap II;
20) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
21) penetapan pemenang;
22) pengumuman pemenang;
23) sanggahan; dan
24) sanggahan banding (apabila diperlukan).
c. Pelelangan Umum atau Pelelangan Terbatas untuk
pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi
dengan prakualifikasi, metode satu sampul yang
meliputi kegiatan:
1) pengumuman dan/atau undangan
prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
4) pembuktian ...
- 57 -
4) pembuktian kualifikasi;
5) penetapan hasil kualifikasi;
6) pengumuman hasil kualifikasi;
7) sanggahan kualifikasi;
8) undangan;
9) pengambilan Dokumen Pemilihan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran;
12) pembukaan Dokumen Penawaran;
13) evaluasi Dokumen Penawaran;
14) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
15) penetapan pemenang;
16) pengumuman pemenang;
17) sanggahan; dan
18) sanggahan banding (apabila diperlukan).
d. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
pascakualifikasi, metode satu sampul yang meliputi
kegiatan:
1) pengumuman;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Pengadaan;
3) pemberian penjelasan;
4) pemasukan Dokumen Penawaran;
5) pembukaan Dokumen Penawaran;
6) evaluasi ...
- 58 -
6) evaluasi penawaran;
7) evaluasi kualifikasi;
8) pembuktian kualifikasi;
9) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
10) penetapan pemenang;
11) pengumuman pemenang;
12) sanggahan; dan
13) Sanggahan Banding (apabila diperlukan).
e. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
pascakualifikasi, metode dua sampul yang meliputi
kegiatan:
1) pengumuman;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Pengadaan;
3) pemberian penjelasan;
4) pemasukan Dokumen Penawaran;
5) pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
6) evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
7) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang
lulus evaluasi sampul I;
8) pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
9) evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
10) pembuktian kualifikasi;
11) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
12) penetapan ...
- 59 -
12) penetapan pemenang;
13) pengumuman pemenang;
14) sanggahan; dan
15) sanggahan banding (apabila diperlukan).
(2) Pemilihan dengan metode Pelelangan Sederhana untuk
Penyedia Barang/Jasa Lainnya atau Pemilihan
Langsung untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi,
meliputi tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi penawaran;
g. evaluasi kualifikasi;
h. pembuktian kualifikasi;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
j. penetapan pemenang;
k. pengumuman pemenang;
l. sanggahan; dan
m. sanggahan banding (apabila diperlukan).
(3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya untuk penanganan darurat dengan metode
Penunjukan Langsung, meliputi tahapan sebagai
berikut:
a. PPK ...
- 60 -
a. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) kepada:
1) Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan
pekerjaan sejenis; atau
2) Penyedia lain yang dinilai mampu dan
memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut, bila tidak ada Penyedia
sebagaimana dimaksud pada angka 1).
b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung
dilakukan secara simultan, sebagai berikut :
1) opname pekerjaan di lapangan;
2) penetapan jenis, spesifikasi teknis dan volume
pekerjaan, serta waktu penyelesaian pekerjaan;
3) penyusunan dan penetapan HPS;
4) penyusunan Dokumen Pengadaan;
5) penyampaian Dokumen Pengadaan kepada
Penyedia;
6) pemasukan Dokumen Penawaran;
7) pembukaan Dokumen Penawaran;
8) klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
9) penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan
Langsung;
10) penetapan Penyedia; dan
11) pengumuman Penyedia.
(4) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya untuk bukan penanganan darurat dengan
Metode Penunjukan Langsung meliputi tahapan sebagai
berikut:
a. undangan ...
- 61 -
a. undangan kepada peserta terpilih dilampiri
Dokumen Pengadaan;
b. pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c. evaluasi kualifikasi;
d. pembuktian kualifikasi;
e. pemberian penjelasan;
f. pemasukan Dokumen Penawaran;
g. evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi
teknis dan harga;
h. penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan
Langsung;
i. penetapan Penyedia; dan
j. pengumuman Penyedia.
(5) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung dilakukan
sebagai berikut:
a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia
untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang
menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang
menggunakan kuitansi;
b. permintaan penawaran yang disertai dengan
klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada
Penyedia untuk Pengadaan Langsung yang
menggunakan SPK.
(6) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dengan
metode Kontes/Sayembara meliputi paling kurang
tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman; ...
- 62 -
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kontes/
Sayembara;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan proposal;
e. pembukaan proposal;
f. pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal
teknis;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Kontes/Sayembara;
h. penetapan pemenang; dan
i. pengumuman pemenang.
35. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 58
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode
Seleksi Umum meliputi tahapan sebagai berikut:
a. metode evaluasi kualitas prakualifikasi dengan dua
sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan …
- 63 -
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan dan pengumuman hasil
kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pengambilan Dokumen Pemilihan;
11) pemberian penjelasan;
12) pemasukan Dokumen Penawaran;
13) pembukaan dokumen sampul I;
14) evaluasi dokumen sampul I;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan dan pengumuman peringkat
teknis;
17) sanggahan;
18) sanggahan banding (apabila diperlukan);
19) undangan pembukaan dokumen sampul II;
20) pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II;
21) undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan
biaya;
22) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan
23) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
b. metode evaluasi kualitas dan biaya serta metode
evaluasi pagu anggaran prakualifikasi dengan dua
sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman ...
- 64 -
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan dan pengumuman hasil
kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pengambilan Dokumen Pemilihan;
11) pemberian penjelasan;
12) pemasukan Dokumen Penawaran;
13) pembukaan dokumen sampul I;
14) evaluasi dokumen sampul I;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan dan pengumuman peringkat
teknis;
17) undangan pembukaan dokumen sampul II;
18) pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II;
19) penetapan pemenang;
20) pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
21) sanggahan;
22) sanggahan banding (apabila diperlukan);
23) undangan …
- 65 -
23) undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan
biaya;
24) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan
25) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
c. metode evaluasi biaya terendah/pagu anggaran
prakualifikasi dengan satu sampul yang meliputi
kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan dan pengumuman hasil
kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran;
12) pembukaan Dokumen Penawaran;
13) evaluasi administrasi, teknis dan biaya;
14) penetapan pemenang;
15) pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
16) sanggahan;
17) sanggahan …
- 66 -
17) sanggahan banding (apabila diperlukan);
18) undangan klarifikasi dan negosiasi;
19) klarifikasi dan negosiasi; dan
20) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode
Seleksi Sederhana dengan metode evaluasi Pagu
Anggaran atau metode biaya terendah dengan satu
sampul meliputi tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
c. pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
d. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
e. pembuktian kualifikasi;
f. penetapan hasil kualifikasi;
g. pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
h. sanggahan kualifikasi;
i. undangan;
j. pemberian penjelasan;
k. pemasukan Dokumen Penawaran;
l. pembukaan Dokumen Penawaran;
m. evaluasi administrasi, teknis, dan biaya;
n. penetapan pemenang;
o. pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
p. sanggahan;
q. sanggahan banding (apabila diperlukan);
r. undangan …
- 67 -
r. undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
s. klarifikasi dan negosiasi; dan
t. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode
Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat
meliputi tahapan sebagai berikut:
a. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) kepada :
1) Penyedia Jasa Konsultansi terdekat yang sedang
melaksanakan pekerjaan sejenis di lokasi
penanganan darurat; atau
2) Penyedia Jasa Konsultansi lain yang dinilai
mampu dan memenuhi kualifikasi untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada
Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana
dimaksud pada angka 1).
b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung
dilakukan secara simultan, sebagai berikut :
1) opname pekerjaan di lapangan;
2) penetapan ruang lingkup, jumlah, dan
kualifikasi tenaga ahli serta waktu penyelesaian
pekerjaan;
3) penyusunan Dokumen Pengadaan;
4) penyusunan dan penetapan HPS;
5) penyampaian Dokumen Pengadaan;
6) pemasukan Dokumen Penawaran;
7) pembukaan dan evaluasi Dokumen Penawaran;
8) klarifikasi …
- 68 -
8) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
9) penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan
Langsung;
10) penetapan Penyedia; dan
11) pengumuman Penyedia.
(4) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode
Penunjukan Langsung untuk bukan penanganan
darurat meliputi tahapan sebagai berikut:
a. undangan kepada peserta terpilih dilampiri
Dokumen Pengadaan;
b. pemasukan, evaluasi, dan pembuktian kualifikasi;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan dan evaluasi penawaran;
f. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Penunjukan
Langsung;
h. penetapan Penyedia; dan
i. pengumuman.
(5) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode
Pengadaan Langsung dilakukan dengan permintaan
penawaran yang diikuti dengan klarifikasi serta
negosiasi teknis dan biaya kepada calon Penyedia.
(6) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode
Sayembara meliputi paling kurang tahapan sebagai
berikut:
a. pengumuman ...
- 69 -
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan proposal;
e. pembukaan proposal;
f. pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal
teknis;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara;
h. penetapan pemenang; dan
i. pengumuman pemenang.
(7) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
menggunakan tahapan Seleksi Umum pascakualifikasi
satu sampul, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi penawaran;
g. evaluasi kualifikasi;
h. pembuktian kualifikasi;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi;
j. penetapan pemenang;
k. pengumuman ...
- 70 -
k. pengumuman pemenang;
l. sanggahan;
m. sanggahan banding (apabila diperlukan);
n. undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
o. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan
p. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
36. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, Pelelangan
Terbatas, atau Seleksi Umum dilakukan dengan
ketetapan waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman prakualifikasi paling
kurang 7 (tujuh) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi
dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan
1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Kualifikasi;
c. batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling
kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya
penayangan pengumuman kualifikasi;
d. masa sanggahan terhadap hasil kualifikasi
dilakukan selama 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman hasil kualifikasi dan tidak ada
sanggahan banding;
e. undangan ...
- 71 -
e. undangan Pelelangan/Seleksi kepada peserta yang
lulus kualifikasi disampaikan 1 (satu) hari kerja
setelah selesainya masa sanggahan;
f. pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak
dikeluarkannya undangan Pelelangan/Seleksi
sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas
akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
g. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3
(tiga) hari kerja sejak tanggal undangan
Pelelangan/Seleksi;
h. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu)
hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai
dengan paling kurang 7 (tujuh) hari kerja setelah
ditandatanganinya Berita Acara Pemberian
Penjelasan;
i. masa sanggahan terhadap hasil Pelelangan/Seleksi
selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman
hasil Pelelangan/Seleksi dan masa sanggahan
banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima
jawaban sanggahan;
j. dalam hal PPK menyetujui penetapan pemenang
lelang, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari
kerja setelah pengumuman penetapan pemenang
Pelelangan apabila tidak ada sanggahan, atau
setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada
sanggahan banding, atau paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan
Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK untuk
Seleksi Umum;
k. dalam ...
- 72 -
k. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ
pada Pelelangan Umum diterbitkan paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan
banding dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi atau diterbitkan paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja
ULP menyampaikan BAHS kepada PPK untuk
Seleksi Umum; dan
l. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l,
diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.
(3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengadaan
Barang/Jasa melalui E-Procurement, dilakukan
berdasarkan hari kalender.
(4) Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui E-Procurement adalah
hari kerja.
(5) Dalam hal Pelelangan Umum dengan prakualifikasi,
Pelelangan Terbatas, atau Seleksi Umum dilakukan
mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan
setelah DIPA/DPA ditetapkan.
37. Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga Pasal 61 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 61 …
- 73 -
Pasal 61
(1) Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan
dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan
waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman dilaksanakan paling
kurang 7 (tujuh) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan
(Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan)
dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan
1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Penawaran;
c. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3
(tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman;
d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu)
hari kerja setelah pemberian penjelasan;
e. batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran paling
kurang 2 (dua) hari kerja setelah penjelasan dengan
memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk
mempersiapkan Dokumen Penawaran sesuai
dengan jenis, kompleksitas, dan lokasi pekerjaan;
f. evaluasi penawaran dapat dilakukan sesuai dengan:
1) waktu yang diperlukan; atau
2) jenis dan kompleksitas pekerjaan;
g. masa sanggahan terhadap hasil pelelangan/seleksi
selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman
hasil Pelelangan/Seleksi dan masa sanggahan
banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima
jawaban sanggahan;
h. dalam ...
- 74 -
h. dalam hal PPK menyetujui penetapan pemenang
Pelelangan, SPPBJ diterbitkan paling lambat 6
(enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan
pemenang Pelelangan apabila tidak ada sanggahan,
atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada
sanggahan banding, atau paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan
Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK untuk
Seleksi Umum;
i. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ
pada Pelelangan Umum diterbitkan paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan
banding dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi atau diterbitkan paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja
ULP menyampaikan BAHS kepada PPK untuk
Seleksi Umum; dan
j. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i,
diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.
(3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengadaan
Barang/Jasa melalui E-Procurement, dilakukan
berdasarkan hari kalender.
(4) Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui E-Procurement adalah
hari kerja.
(5) Dalam ...
- 75 -
(5) Dalam hal Pelelangan Umum dan Seleksi Umum
Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan
mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan
setelah DIPA/DPA ditetapkan.
38. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung, atau
Seleksi Sederhana Perorangan dilakukan dengan
ketetapan waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman dilakukan paling kurang
4 (empat) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan
dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan
1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Penawaran;
c. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3
(tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman;
d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu)
hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai
dengan paling kurang 2 (dua) hari kerja setelah
ditandatanganinya Berita Acara Pemberian
Penjelasan;
e. masa ...
- 76 -
e. masa sanggahan terhadap hasil Pelelangan/Seleksi
Sederhana Perorangan selama 3 (tiga) hari kerja
setelah pengumuman hasil Pelelangan/Seleksi
Sederhana Perorangan dan masa sanggahan
banding selama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima
jawaban sanggahan;
f. SPPBJ diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja
setelah pengumuman penetapan pemenang
Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung
apabila tidak ada sanggahan, atau setelah
sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan
banding;
g. dalam hal Sanggahan Banding tidak diterima,
SPPBJ pada Pelelangan Sederhana atau Pemilihan
Langsung diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah adanya jawaban Sanggahan Banding
dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/
Pimpinan Institusi;
h. untuk Seleksi Sederhana Perorangan, SPPBJ
diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada
PPK; dan
i. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Seleksi ...
- 77 -
(2) Seleksi Sederhana dengan prakualifikasi dilakukan
dengan ketetapan waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman prakualifikasi paling
kurang 4 (empat) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi
dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan
1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Kualifikasi;
c. batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling
kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya
penayangan pengumuman kualifikasi;
d. masa sanggahan terhadap hasil kualifikasi
dilakukan selama 3 (tiga) hari kerja setelah
pengumuman hasil kualifikasi dan tidak ada
sanggahan banding;
e. undangan kepada peserta yang masuk daftar
pendek disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah
masa sanggahan atau setelah selesainya masa
sanggahan;
f. pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak
dikeluarkannya undangan seleksi sampai dengan 1
(satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Penawaran;
g. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3
(tiga) hari kerja sejak tanggal undangan seleksi;
h. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu)
hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai
dengan paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah
ditandatanganinya Berita Acara Pemberian
Penjelasan;
i. masa ...
- 78 -
i. masa sanggahan terhadap hasil Seleksi selama 3
(tiga) hari kerja setelah pengumuman hasil Seleksi
dan masa sanggahan banding selama 3 (tiga) hari
kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
j. SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS
kepada PPK;
k. dalam hal Sanggahan Banding tidak diterima,
SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS
kepada PPK; dan
l. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(3) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h,
dan pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l,
diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.
(4) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk
Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Procurement,
dilakukan berdasarkan hari kalender.
(5) Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui
E-Procurement adalah hari kerja.
(6) Dalam hal Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung
atau Seleksi Sederhana dilakukan mendahului Tahun
Anggaran, SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA
ditetapkan.
39. Ketentuan …
- 79 -
39. Ketentuan Pasal 66 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan
ayat (7) diubah, serta diantara ayat (7) dan ayat (8)
disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (7a), dan Penjelasan ayat
(3) diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan
Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti
pembelian.
(2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang
ditetapkan oleh PPK.
(3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
(4) HPS ditetapkan:
a. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk
pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
b. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan penawaran
ditambah dengan waktu lamanya proses
prakualifikasi untuk pemilihan dengan
prakualifikasi.
(5) HPS digunakan sebagai:
a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk
rinciannya;
b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi
penawaran yang sah:
1) untuk ...
- 80 -
1) untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya, kecuali Pelelangan
yang menggunakan metode dua tahap dan
Pelelangan Terbatas dimana peserta yang
memasukkan penawaran harga kurang dari 3
(tiga); dan
2) untuk Pengadaan Jasa Konsultansi yang
menggunakan metode Pagu Anggaran.
c. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan
Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih
rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai
total HPS.
(6) HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran
kerugian negara.
(7) Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian
berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan
meliputi:
a. Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa
dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/
dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya
Pengadaan Barang/Jasa;
b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara
resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
c. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara
resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain
yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan
oleh pabrikan/distributor tunggal;
e. biaya ...
- 81 -
e. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang
berjalan dengan mempertimbangkan faktor
perubahan biaya;
f. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan
dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
g. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik
yang dilakukan dengan instansi lain maupun
pihak lain;
h. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh
konsultan perencana (engineer’s estimate);
i. norma indeks; dan/atau
j. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7a) Penyusunan HPS untuk pelelangan/seleksi
internasional dapat menggunakan informasi harga
barang/jasa di luar negeri.
(8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan
dan biaya overhead yang dianggap wajar.
40. Ketentuan Pasal 70 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 70
(1) Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di
atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jaminan …
- 82 -
(2) Jaminan Pelaksanaan dapat diminta PPK kepada
Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai di atas
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali
untuk Pengadaan Jasa Lainnya dimana aset Penyedia
sudah dikuasai oleh Pengguna.
(3) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah diterbitkannya
SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya.
(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai
berikut:
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80%
(delapan puluh perseratus) sampai dengan 100%
(seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan
Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus)
dari nilai Kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80%
(delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS,
besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima
perseratus) dari nilai total HPS.
(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak
sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah
terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
(6) Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:
a. penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat
Garansi; atau
b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%
(lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi
Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
41. Ketentuan …
- 83 -
41. Ketentuan Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah,
sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan
Pemeliharaan kepada PPK setelah pelaksanaan
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus),
untuk:
a. Pekerjaan Konstruksi;
b. Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa
pemeliharaan.
(2) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
perseratus) dari nilai Kontrak.
(3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat
belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
(4) Penyedia Pekerjaan Konstruksi memilih untuk
memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan
retensi.
(5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus)
dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya.
42. Ketentuan Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 73 …
- 84 -
Pasal 73
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
secara luas kepada masyarakat dengan syarat:
a. setelah penetapan APBD untuk Pengadaan
Barang/Jasa yang bersumber dari APBD;
b. setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/
Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR untuk
pengadaan yang bersumber dari APBN.
(2) Dalam hal DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi
anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari
nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses
Pemilihan dibatalkan.
(3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara
terbuka dengan mengumumkan secara luas sekurangkurangnya
melalui:
a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi;
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
43. Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 77 disisipkan 1 (satu)
ayat yaitu ayat (5a), sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 77 ...
- 85 -
Pasal 77
(1) Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa,
ULP/Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian
penjelasan.
(2) ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan penjelasan
lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
(3) Pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita
Acara Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh
ULP/Pejabat Pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari
peserta yang hadir.
(4) ULP memberikan salinan Berita Acara Pemberian
Penjelasan dan Adendum Dokumen Pengadaan kepada
seluruh peserta, baik yang menghadiri atau tidak
menghadiri pemberian penjelasan.
(5) Apabila tidak ada peserta yang hadir atau yang bersedia
menandatangani Berita Acara Pemberian Penjelasan,
maka Berita Acara Pemberian Penjelasan cukup
ditandatangani oleh anggota ULP yang hadir.
(5a) Untuk pemberian penjelasan pada Pelelangan/Seleksi
Internasional, penyampaian pertanyaan dapat
dilakukan melalui surat elektronik sebelum pemberian
penjelasan dimulai.
(6) Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi
teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS,
harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan
dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
(7) Dalam …
- 86 -
(7) Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
a. ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA
untuk diputuskan;
b. Jika PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak
dilakukan perubahan; atau
c. Jika PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA
memutuskan perubahan dan bersifat final, serta
memerintahkan ULP untuk membuat dan
mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.
(8) Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan
tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/
menggugurkan penawaran.
44. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 80
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan
hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
(2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
mengumumkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa
setelah ditetapkan melalui website Kementerian/
Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dan papan
pengumuman resmi.
(3) Pengumuman …
- 87 -
(3) Pengumuman penetapan Penyedia Barang/Jasa
sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan
alamat pemenang; dan
c. hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan
harga.
(4) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa
yang dilakukan melalui Pelelangan/Pemilihan
Langsung/Seleksi, diumumkan secara terbuka pada:
a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi;
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(5) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa
yang dilakukan melalui Penunjukan Langsung,
diumumkan secara terbuka pada:
a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi; dan
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
(6) Kelompok Kerja ULP dapat menetapkan hasil pemilihan
kepada lebih dari 1 (satu) Penyedia, jika diperlukan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) dikecualikan untuk pekerjaan yang
bersifat rahasia.
45. Ketentuan …
- 88 -
45. Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga Pasal 81 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Peserta pemilihan yang memasukan dokumen
kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik
secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta
lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis
apabila menemukan:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur
yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang
telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa;
b. adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya
persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c. adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok
Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang
lainnya.
(2) Surat sanggahan disampaikan kepada Kelompok Kerja
ULP dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi
yang bersangkutan paling lambat paling lambat 3 (tiga)
hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan
Pemilihan Langsung, sedangkan untuk Pelelangan/
Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman pemenang.
(3) Kelompok Kerja ULP wajib memberikan jawaban tertulis
atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja
untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan
Langsung, sedangkan untuk Pelelangan/Seleksi Umum
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat
sanggahan diterima.
46. Ketentuan ...
- 89 -
46. Ketentuan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), ayat
(7), ayat (8), dan ayat (10) diubah, serta diantara ayat (7) dan
ayat (8) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (7a), ayat (7b) dan
ayat (7c), sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
(1) Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan
dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan
banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang
menerima penugasan untuk menjawab sanggahan
banding paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk
Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas,
dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan
Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung
setelah diterimanya jawaban sanggahan.
(2) Peserta yang mengajukan Sanggahan Banding wajib
menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang
berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan
Sanggahan Banding untuk Pelelangan Umum/Seleksi
Umum/Pelelangan Terbatas, dan 5 (lima) hari kerja
untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/
Pemilihan Langsung.
(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 1%
(satu perseratus) dari nilai total HPS.
(4) Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/
Seleksi.
(5) LKPP dapat memberikan saran, pendapat, dan
rekomendasi untuk penyelesaian sanggahan banding
atas permintaan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi.
(6) Menteri/…
- 90 -
(6) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi memberikan jawaban atas semua sanggahan
banding kepada penyanggah banding paling lambat 15
(lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding
diterima untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/
Pelelangan Terbatas serta 5 (lima) hari kerja untuk
Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan
Langsung.
(7) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar,
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi memerintahkan Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan melakukan evaluasi ulang atau Pengadaan
Barang/Jasa ulang.
(7a) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Institusi dapat
menugaskan Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II
untuk menjawab Sanggahan Banding.
(7b) Kepala Daerah dapat menugaskan Sekretaris Daerah
atau PA untuk menjawab Sanggahan Banding.
(7c) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7a) dan
ayat (7b) tidak berlaku, dalam hal Pejabat dimaksud
merangkap sebagai PPK atau Kepala ULP untuk paket
kegiatan yang disanggah.
(8) Dalam hal Sanggahan Banding dinyatakan salah,
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi memerintahkan agar Kelompok Kerja ULP
melanjutkan proses Pengadaan Barang/Jasa.
(9) Dalam hal Sanggahan Banding dinyatakan benar,
Jaminan Sanggahan Banding dikembalikan kepada
penyanggah.
(10) Dalam …
- 91 -
(10) Dalam hal Sanggahan Banding pada Pelelangan/Seleksi
dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding
dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah,
kecuali jawaban Sanggahan Banding melampaui batas
akhir menjawab Sanggahan Banding.
47. Ketentuan Pasal 83 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
(1) Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan
Langsung gagal apabila:
a. jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses
prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali
pada Pelelangan Terbatas;
b. jumlah peserta yang memasukan Dokumen
Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga)
peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
c. sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi
ternyata benar;
d. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi
penawaran;
e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/
indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
f. harga penawaran terendah terkoreksi untuk
Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump
Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
g. seluruh …
- 92 -
g. seluruh harga penawaran yang masuk untuk
Kontrak Lump Sum diatas HPS;
h. sanggahan hasil Pelelangan/Pemilihan Langsung
dari peserta ternyata benar;
i. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1
dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja
tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian
kualifikasi; atau
j. pada metode dua tahap seluruh penawaran harga
yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah
dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak
sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak
melebihi nilai total HPS.
(2) Kelompok Kerja ULP menyatakan Seleksi gagal,
apabila:
a. peserta yang lulus kualifikasi pada proses
prakualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi
Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi
Sederhana;
b. Jumlah peserta yang memasukan Dokumen
Penawaran kurang dari 3 (tiga), jika sebelumnya
belum pernah dilakukan prakualifikasi ulang;
c. sanggahan dari peserta yang memasukkan
Dokumen Kualifikasi terhadap hasil prakualifikasi
dinyatakan benar;
d. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan
dalam evaluasi penawaran;
e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/
indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
f. calon …
- 93 -
f. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1
dan 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi
dengan alasan yang tidak dapat diterima;
g. tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati
hasil negosiasi teknis dan biaya;
h. sanggahan dari peserta yang memasukan
penawaran terhadap hasil Seleksi dari peserta
ternyata benar;
i. penawaran biaya terkoreksi untuk Kontrak Harga
Satuan, Kontrak Gabungan Lump Sum, dan Harga
Satuan lebih tinggi dari Pagu Anggaran, kecuali
yang menggunakan metode evaluasi kualitas;
j. seluruh penawaran biaya yang masuk untuk
Kontrak Lump Sum diatas Pagu Anggaran; atau
k. seluruh peserta yang masuk sebagai calon daftar
pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi.
(3) PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung gagal, apabila:
a. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak
bersedia menandatangani SPPBJ karena proses
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak
sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang
melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK
ternyata benar;
c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/
Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak
berwenang;
d. sanggahan …
- 94 -
d. sanggahan dari peserta yang memasukan
penawaran atas kesalahan prosedur yang
tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia
Barang/Jasa ternyata benar;
e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan
Peraturan Presiden ini;
f. Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari
Dokumen Pengadaan;
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1
dan 2 mengundurkan diri; atau
h. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
(4) PA/KPA/PPK/ULP dilarang memberikan ganti rugi
kepada peserta Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung
bila penawarannya ditolak atau Pelelangan/Seleksi/
Pemilihan Langsung dinyatakan gagal.
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi menyatakan
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal
apabila:
a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar;
atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang
melibatkan KPA ternyata benar.
(6) Kepala Daerah menyatakan Pelelangan/Seleksi/
Pemilihan Langsung gagal apabila:
a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar;
atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang
melibatkan PA dan/atau KPA ternyata benar.
48. Ketentuan …
- 95 -
48. Ketentuan Pasal 84 ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat
(6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), sehingga Pasal 84
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 84
(1) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung
dinyatakan gagal, ULP segera melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
d. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung.
(2) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia
Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua)
peserta, proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan.
(3) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung
ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan
penawaran hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/
Seleksi/Pemilihan Langsung dilanjutkan.
(4) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia
Barang/ Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu)
peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti
proses Penunjukan Langsung.
(5) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung
ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan
penawaran hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/
Seleksi/Pemilihan Langsung ulang dilakukan seperti
halnya proses Penunjukan Langsung.
(6) Dalam …
- 96 -
(6) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung
ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan
Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA,
dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi,
efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
a. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
b. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat;
dan
c. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan
pelaksanaan pekerjaan.
(7) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal,
sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) huruf j,
berdasarkan hasil evaluasi Kelompok Kerja ULP dapat
melakukan penambahan nilai total HPS, perubahan
spesifikasi teknis dan/atau perubahan ruang lingkup
pekerjaan.
(8) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat
perubahan nilai total HPS tetapi tidak terdapat
perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup
pekerjaan, pelelangan umum langsung dilanjutkan
dengan pemasukan penawaran harga ulang.
(9) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat
perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup
pekerjaan, dilakukan pelelangan ulang.
49. Ketentuan …
- 97 -
49. Ketentuan Pasal 85 ayat (6) diubah dan ditambahkan 2 (dua)
ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8), sehingga Pasal 85 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 85
(1) PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan:
a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti
tidak benar; atau
c. masa sanggahan dan/atau masa sanggahan
banding berakhir.
(2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang telah menerima
SPPBJ mengundurkan diri dan masa penawarannya
masih berlaku, pengunduran diri tersebut hanya dapat
dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima
secara obyektif oleh PPK.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dengan ketentuan bahwa Jaminan
Penawaran peserta lelang yang bersangkutan dicairkan
dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.
(4) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai
pelaksana pekerjaan mengundurkan diri dengan alasan
yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya
masih berlaku:
a. Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan
dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah; dan
b. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa
larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa di instansi pemerintah selama 2 (dua)
tahun.
(5) Dalam ...
- 98 -
(5) Dalam hal tidak terdapat sanggahan, SPPBJ harus
diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
pengumuman penetapan pemenang dan segera
disampaikan kepada pemenang yang bersangkutan.
(6) Dalam hal terdapat Sanggahan Banding, SPPBJ harus
diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
semua Sanggahan Banding dijawab, dan segera
disampaikan kepada pemenang.
(7) Dalam hal terdapat Sanggahan tetapi tidak terdapat
Sanggahan Banding, SPPBJ harus diterbitkan paling
lambat 6 (enam) hari kerja untuk Pelelangan Umum
dan paling lambat 4 (empat) hari kerja untuk
Pelelangan Sederhana dan Pemilihan Langsung setelah
Sanggahan dijawab, dan segera disampaikan kepada
pemenang.
(8) Penerbitan SPPBJ untuk Seleksi Jasa Konsultansi
harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan Berita
Acara Hasil Seleksi kepada PPK.
50. Ketentuan Pasal 86 ayat (2) dan ayat (6) diubah, sehingga
Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
(1) PPK menyempurnakan rancangan Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa untuk ditandatangani.
(2) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
dilakukan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
(3) Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia
Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak diterbitkannya SPPBJ.
(4) Penandatanganan ...
- 99 -
(4) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
yang kompleks dan/atau bernilai diatas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum
Kontrak.
(5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia
Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya
dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia
Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak
disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat
menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa,
sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan
perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap
dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang
yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan
Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
51. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 87 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 87
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen
Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat
melakukan perubahan pada Kontrak yang meliputi:
a. menambah ...
- 100 -
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai
dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(1a) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan
Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang
menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan
Lump Sum dan Harga Satuan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga
yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal;
dan
b. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan
pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak,
dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain,
kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia
Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi
berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen
Kontrak.
(5) Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah
administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati
kedua belah pihak.
52. Ketentuan …
- 101 -
52. Ketentuan Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta
Penjelasan Pasal 88 diubah, sehingga Pasal 88 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 88
(1) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa untuk:
a. mobilisasi alat dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/material; dan/atau
c. persiapan teknis lain yang diperlukan bagi
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPK menyetujui Rencana Penggunaan Uang Muka
yang diajukan oleh Penyedia Barang/Jasa;
b. untuk Usaha Kecil, uang muka dapat diberikan
paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
c. untuk usaha non kecil dan Penyedia Jasa
Konsultansi, uang muka dapat diberikan paling
tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa;
d. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat
diberikan:
1) 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun
pertama; atau
2) 15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak.
(3) Uang …
- 102 -
(3) Uang Muka yang telah diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa, harus segera dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana
Penggunaan Uang Muka yang telah mendapat
persetujuan PPK.
(4) Nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat
dikurangi secara proporsional sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan.
53. Ketentuan Pasal 89 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga
Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
(1) Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam
bentuk:
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian
pekerjaan (termin); atau
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian
pekerjaan.
(2) Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian
Uang Muka, dan denda apabila ada, serta pajak.
(3) Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak
yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai
dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.
(4) Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan
Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah
terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang
menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang
terdapat dalam Kontrak.
(5) PPK ...
- 103 -
(5) PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan
sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yang
membutuhkan masa pemeliharaan.
54. Ketentuan Pasal 90 ditambahkan 1 (satu) angka pada huruf
c yaitu angka 4), sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 90
Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 dan Pasal 44, Penunjukan Langsung untuk
pekerjaan penanggulangan bencana alam dilaksanakan
sebagai berikut:
a. PPK menerbitkan SPMK setelah mendapat persetujuan
dari PA/KPA dan salinan pernyataan bencana alam dari
pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama
antara PPK dan Penyedia Barang/Jasa, sementara
proses dan administrasi pengadaan dapat dilakukan
secara simultan;
c. penanganan darurat yang dananya berasal dari dana
penanggulangan bencana alam adalah:
1) penanganan darurat yang harus segera
dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu yang
paling singkat untuk keamanan dan keselamatan
masyarakat dan/atau untuk menghindari kerugian
negara atau masyarakat yang lebih besar;
2) konstruksi …
- 104 -
2) konstruksi darurat yang harus segera
dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu yang
paling singkat, untuk keamanan dan keselamatan
masyarakat dan/atau menghindari kerugian
negara/masyarakat yang lebih besar;
3) bagi kejadian bencana alam yang masuk dalam
cakupan wilayah suatu Kontrak, pekerjaan
penanganan darurat dapat dimasukan kedalam
Contract Change Order (CCO) dan dapat melebihi
10% (sepuluh perseratus) dari nilai awal Kontrak;
4) penggunaan konstruksi permanen, jika
penyerahan pekerjaan permanen masih dalam
kurun waktu tanggap darurat atau penanganan
darurat hanya dapat diatasi dengan konstruksi
permanen untuk menghindari kerugian
negara/masyarakat yang lebih besar.
55. Ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf b diubah, sehingga Pasal
92 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
(1) Penyesuaian Harga dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak
Tahun Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan
berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah
tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan/atau
perubahan Dokumen Pengadaan;
b. tata …
- 105 -
b. tata cara perhitungan penyesuaian harga harus
dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen
Pengadaan;
c. penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap
Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum
serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang.
(2) Persyaratan penggunaan rumusan penyesuaian harga
adalah sebagai berikut:
a. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak
Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari
12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan
ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
b. penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan dan Biaya Overhead sebagaimana
tercantum dalam penawaran;
c. penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam
Kontrak awal/adendum Kontrak;
d. penyesuaian Harga Satuan bagi komponen
pekerjaan yang berasal dari luar negeri,
menggunakan indeks penyesuaian harga dari
negara asal barang tersebut;
e. jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru
sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13
(tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut
ditandatangani; dan
f. Kontrak ...
- 106 -
f. Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan
oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa diberlakukan
penyesuaian harga berdasarkan indeks harga
terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi
pekerjaan.
(3) Penyesuaian Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan rumus sebagai
berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo +c.Cn/Co+d.Dn/Do+........)
Hn = Harga Satuan Barang/Jasa pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan Barang/Jasa pada saat harga
penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen Kontrak seperti tenaga
kerja, bahan, alat kerja, dan sebagainya;
Penjumlahan a+b+c+d+.....dan seterusnya adalah 1,00.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat
pekerjaan dilaksanakan;
Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-
12 setelah penandatanganan Kontrak.
(4) Penetapan koefisien Kontrak pekerjaan dilakukan oleh
menteri teknis yang terkait.
(5) Indeks …
- 107 -
(5) Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan
BPS.
(6) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan
BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh
instansi teknis.
(7) Rumusan penyesuaian nilai Kontrak ditetapkan sebagai
berikut:
Pn = (Hn1 x V1) + (Hn2 xV2) + (Hn3 x V3) + ...... dan
seterusnya;
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
Satuan Barang/Jasa;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen
pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga
menggunakan rumusan penyesuaian Harga
Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
56. Ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf c
diubah, dan diantara ayat (1) huruf a dan huruf b disisipkan
2 (dua) huruf yaitu huruf a.1. dan a.2., sehingga Pasal 93
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak,
apabila:
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda
melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1. berdasarkan ...
- 108 -
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk
menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan
sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena
kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia
Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia ...
- 109 -
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda
keterlambatan; dan
d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar
Hitam.
57. Diantara Pasal 97 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu)
ayat yaitu ayat (2a), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 97
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
(1) Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a, dilakukan
sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap
Barang/Jasa yang ditunjukkan dengan nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN).
(2) Produk Dalam Negeri wajib digunakan jika terdapat
Penyedia Barang/Jasa yang menawarkan Barang/Jasa
dengan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat
Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh
perseratus).
(2a) PPK melakukan pengkajian ulang Rencana Umum
Pengadaan dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait
penetapan penggunaan Produk Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (3) huruf c.
angka 4).
(3) Pembatasan penawaran produk asing yang dimaksud
pada ayat (2), apabila terdapat paling sedikit 1 (satu)
produk dalam negeri dalam Daftar Inventarisasi
Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dengan nilai TKDN
paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus), dan
paling sedikit 2 (dua) Produk Dalam Negeri dalam
Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam
Negeri dengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh
lima perseratus).
(4) Pelaksanaan ...
- 110 -
(4) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), hanya dapat diikuti oleh
penyedia Barang/Jasa produksi dalam negeri sepanjang
penyedia Barang/Jasa tersebut sesuai dengan
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, harga yang
wajar dan kemampuan penyerahan hasil Pekerjaan dari
sisi waktu maupun jumlah.
(5) TKDN mengacu pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa
Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh
Kementerian yang membidangi urusan perindustrian.
(6) Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk
pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang
membidangi urusan perindustrian dengan tetap
berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
58. Ketentuan Pasal 98 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan
ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan
Penjelasan Pasal 98 diubah, sehingga Pasal 98 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 98
(1) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri
diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang
dibiayai pinjaman luar negeri melalui Pelelangan
Internasional.
(2) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri
diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang
dibiayai rupiah murni, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. sampai ...
- 111 -
a. sampai dengan 31 Desember 2013, untuk
Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. mulai 1 Januari 2014, untuk Pengadaan
Barang/Jasa bernilai diatas Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2a) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berlaku
terhadap produk yang diprioritaskan untuk
dikembangkan, yang ditetapkan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian setelah mendapat pertimbangan dari
menteri/pimpinan lembaga teknis terkait.
(3) Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa
dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama
dengan 25% (dua puluh lima perseratus).
(4) Barang produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tercantum dalam Daftar Inventarisasi
Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang dikeluarkan
oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian.
(5) Preferensi harga untuk Barang produksi dalam negeri
paling tinggi 15% (lima belas perseratus).
(6) Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang
dikerjakan oleh Kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh
koma lima perseratus) diatas harga penawaran
terendah dari Kontraktor asing.
(7) Harga ...
- 112 -
(7) Harga Evaluasi Akhir (HEA) dihitung dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. preferensi terhadap komponen dalam negeri
Barang/Jasa adalah tingkat komponen dalam
negeri dikalikan preferensi harga;
b. preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi
harga penawaran yang telah memenuhi
persyaratan administrasi dan teknis, termasuk
koreksi aritmatik;
c. perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) adalah
sebagai berikut:
HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi
tertinggi Barang/Jasa).
HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran yang
memenuhi persyaratan lelang dan telah
dievaluasi).
(8) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran
dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN
terbesar adalah sebagai pemenang.
(9) Pemberian Preferensi Harga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak mengubah Harga Penawaran dan
hanya digunakan oleh ULP untuk keperluan
perhitungan HEA guna menetapkan peringkat
pemenang Pelelangan/Seleksi.
59. Diantara ...
HP
KP
HEA ×



+
=
1
1
- 113 -
59. Diantara Pasal 100 ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 100
(1) Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA wajib
memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil
serta koperasi kecil.
(2) Dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan,
PA/KPA mengarahkan dan menetapkan besaran
Pengadaan Barang/Jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi kecil.
(3) Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),
diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang
menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi
oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
(3a) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi di bidang konstruksi,
ditetapkan oleh Menteri yang melakukan tugas
pembinaan di bidang jasa konstruksi setelah
dikonsultasikan kepada LKPP.
(4) Perluasan peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil melalui Pengadaan Barang/Jasa
ditetapkan sebagai berikut:
a. setiap ...
- 114 -
a. setiap awal Tahun Anggaran, PA/KPA membuat
rencana Pengadaan Barang/Jasa dengan sebanyak
mungkin menyediakan paket-paket pekerjaan bagi
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
dan
b. PA/KPA menyampaikan paket pekerjaan kepada
instansi yang membidangi Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi kecil disetiap provinsi/
kabupaten/kota.
(5) Pembinaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil meliputi upaya untuk meningkatkan pelaksanaan
kemitraan antara usaha non-kecil dengan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil serta koperasi kecil di lingkungan
instansinya.
60. Ketentuan Pasal 101 ayat (1) dan ayat (6) diubah, serta ayat
(4) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf d, sehingga Pasal
101 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan melalui
Pelelangan/Seleksi internasional tetap memberikan
kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa nasional.
(2) Dokumen Pengadaan melalui Pelelangan/Seleksi
internasional ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
(3) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap
Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dokumen yang berbahasa Indonesia dijadikan
acuan.
(4) Pengadaan …
- 115 -
(4) Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit
ekspor, kredit lainnya, dan/atau hibah:
a. dilakukan melalui persaingan usaha yang sehat;
b. dilaksanakan dengan persyaratan yang paling
menguntungkan negara, dari segi teknis dan harga;
dan
c. dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan
komponen dalam negeri dan Penyedia Barang/Jasa
nasional.
d. untuk kredit ekspor, penyerahan jaminan
pelaksanaan dapat dilakukan setelah kontrak
ditandatangani dan dinyatakan berlaku efektif,
dengan ketentuan jaminan penawaran berlaku
sampai dengan jaminan pelaksanaan diserahkan
(5) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dengan
kredit ekspor, kredit lainnya, dan/atau hibah,
dilakukan di dalam negeri.
(6) Dalam Dokumen Pengadaan melalui pelelangan/seleksi
internasional memuat hal-hal sebagai berikut:
a. adanya kerja sama antara Penyedia Barang/Jasa
asing dengan industri dalam negeri, dalam hal
diperlukan dan/atau dimungkinkan;
b. adanya ketentuan yang jelas mengenai tata cara
pelaksanaan pengalihan kemampuan, pengetahuan,
keahlian, dan keterampilan, dalam hal diperlukan
dan/atau dimungkinkan; dan
c. ketentuan bahwa seluruh proses pengadaan sedapat
mungkin dilaksanakan di wilayah Indonesia.
61. Ketentuan ...
- 116 -
61. Ketentuan Pasal 104 ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 104 berbunyi:
Pasal 104
(1) Perusahaan asing dapat ikut serta dalam Pengadaan
Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai
diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah);
b. untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan
nilai diatas Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah); dan
c. untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai
diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melakukan
kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam
bentuk kemitraan, subKontrak dan lain-lain, dalam hal
terdapat perusahaan nasional yang memiliki
kemampuan dibidang yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan
nilai dibawah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah) tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/Jasa Lainnya dari Dalam Negeri, Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya dilakukan melalui Pelelangan
Internasional (International Competitive Bidding) dan
diumumkan dalam website komunitas internasional.
(4) Dalam …
- 117 -
(4) Dalam hal Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai
dibawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi Dalam Negeri, Pengadaan Jasa Konsultansi
dilakukan melalui Seleksi Internasional (International
Competitive Bidding) dan diumumkan dalam website
komunitas internasional.
(5) Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
yang dilaksanakan melalui Pelelangan Internasional
atau Seleksi Internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi.
62. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 110 disisipkan 1 (satu)
ayat yaitu ayat (2a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu
ayat (4), serta penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 110
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
(1) Dalam rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik
(E-Catalogue) sekurang-kurangnya memuat informasi
teknis dan harga Barang/Jasa.
(2) Sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan oleh LKPP.
(2a) Barang/Jasa yang dicantumkan dalam katalog
elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP.
(3) Dalam rangka pengelolaan sistem katalog elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPP
melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia
Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu.
(4) K/L/D/I ...
- 118 -
(4) K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa
yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik.
63. Ketentuan Pasal 112 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112
(1) LKPP membangun dan mengelola Portal Pengadaan
Nasional.
(2) K/L/D/I wajib menayangkan Rencana Umum
Pengadaan dan pengumuman Pengadaan di website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi
masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui
LPSE.
(3) Website masing-masing Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah/Institusi wajib menyediakan akses
kepada LKPP untuk memperoleh informasi Rencana
Umum Pengadaan dan pengumuman Pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
64. Ketentuan Pasal 116 diubah, sehingga Pasal 116 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 116
(1) K/L/D/I wajib melakukan pengawasan terhadap PPK
dan ULP/Pejabat Pengadaan di lingkungan K/L/D/I
masing masing, dan menugaskan aparat pengawasan
intern yang bersangkutan untuk melakukan audit
sesuai dengan ketentuan.
(2) K/L/D/I …
- 119 -
(2) K/L/D/I menyelenggarakan sistem whistleblower
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka
pencegahan KKN.
(3) Penyelenggaraan sistem whistleblower sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh LKPP.
(4) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
65. Ketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf a dan huruf d, ayat (3),
ayat (4), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 118 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 118
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang
dikenakan sanksi adalah:
a. berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/
Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang
dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung
maupun tidak langsung guna memenuhi
keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan
dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia
Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran
diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/
Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/
memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang
sehat dan/atau merugikan orang lain;
c. membuat ...
- 120 -
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/
atau keterangan lain yang tidak benar untuk
memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa
yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
d. mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan
penawaran atau mengundurkan diri dari
pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat
diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan;
e. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
f. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan
adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan
Barang/Jasa produksi dalam negeri.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi administratif;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
(3) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, dilakukan oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan sesuai dengan ketentuan.
(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, dilakukan oleh PA/KPA setelah mendapat
masukan dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan sesuai dengan ketentuan.
(5) Ketentuan …
- 121 -
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dan huruf d, dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(6) Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi
yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan
sanksi pembatalan sebagai calon pemenang,
dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan
Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke
kas Negara/daerah.
(7) Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan
dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, ULP:
a. dikenakan sanksi administrasi;
b. dituntut ganti rugi; dan/atau
c. dilaporkan secara pidana.
66. Ketentuan Pasal 120 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 120
Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang
terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan
Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan
sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai
bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
67. Ketentuan …
- 122 -
67. Ketentuan Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
Pasal 124 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 124
(1) K/L/D/I membuat Daftar Hitam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b, yang
memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang
dikenakan sanksi oleh K/L/D/I.
(2) Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memuat:
a. Penyedia Barang/Jasa yang dilarang mengikuti
Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I yang
bersangkutan;
b. Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh
Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada
kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup
Peraturan Presiden ini.
(3) K/L/D/I menyerahkan Daftar Hitam kepada LKPP
untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional.
(4) Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dimutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam
Portal Pengadaan Nasional.
68. Ketentuan Pasal 129 ayat (3) dan ayat (4) diubah dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), sehingga Pasal 129
berbunyi sebagai berikut:
Pasal ...
- 123 -
Pasal 129
(1) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan
melalui pola kerja sama pemerintah dan badan usaha
swasta dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa publik,
diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.
(2) Ketentuan Pengadaan tanah diatur dengan peraturan
perundang-undangan tersendiri.
(3) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai
APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan
Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Pengguna APBN,
harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
(4) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai
APBD, apabila ditindaklanjuti dengan Peraturan
Daerah/Keputusan Kepala Daerah/Pimpinan Institusi
Pengguna APBD, harus tetap berpedoman serta tidak
boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan
Presiden ini.
(5) Pengadaan Jasa Konsultansi dan/atau Jasa Lainnya
dalam rangka pembiayaan APBN melalui utang,
pengelolaan portofolio utang, pengelolaan kas, dan
pengelolaan penerusan pinjaman, diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan.
69. Ketentuan Pasal 130 ayat (1) diubah dan ditambahkan 1
(satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 130 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal …
- 124 -
Pasal 130
(1) ULP wajib dibentuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi paling lambat pada Tahun Anggaran
2014.
(2) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu
melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini,
PA/KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan
kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan,
tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai tata kelola ULP diatur
dengan Peraturan Kepala LKPP.
70. Ketentuan Pasal 133 diubah, sehingga Pasal 133 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 133
Petunjuk teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini,
ditetapkan dengan Peraturan Kepala LKPP setelah mendapat
pertimbangan Menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
Pasal …
- 125 -
Pasal II
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
1. Seluruh frasa ‘ULP’ kecuali pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 7
ayat (4), Pasal 8 ayat (1) huruf I, Pasal 14 ayat (1), Pasal
14 ayat (2), Pasal 15 ayat 1, Pasal 83 ayat (3) Pasal 111
ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 116, Pasal 118 ayat (1)
a. dan Pasal 118 ayat (7), Pasal 130 ayat (1), dan Pasal
130 ayat (2), selanjutnya dibaca ‘Kelompok Kerja ULP’.
2. Seluruh frasa ‘website K/L/D/I’, selanjutnya dibaca
‘website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi’.
3. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan,
dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan
sebelum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini.
4. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
5. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
- 126 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 155
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
Read More..

Total Tayangan Halaman